Beritain.site – Polri Akan Tindak Tegas Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina.
Kepala Divisi Public Relations Inspector Jenderal Dedi Prasetyo menekankan bahwa partainya tidak ragu untuk mengambil tindakan terhadap pelaku pelanggaran dan penyimpangan terkait karantina.
Ini sesuai dengan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dedi mengatakan, kepala polisi nasional telah memerintahkan Direktorat Kejahatan Ekonomi Khusus (Ditipideksus) dari Polisi Nasional Bareskrim untuk membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan penyimpangan di ruang, dan Polri Akan Tindak Tegas Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina.
“Tim sedang bekerja, telah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai imigrasi, kekacauan kesehatan maka satuan tugas Covid, manajer bandara ke petugas di bandara, hingga hulnya adalah sisi phri. Itu mengelola layanan hotel tempat warga negara Indonesia dan Indonesia karantina, “kata Dedi di Polisi TV, mengutip Sabtu (05/02/22).
Hingga saat ini, kata Dedi, para peneliti masih melakukan penyelidikan apakah ada tindakan kriminal dalam proses bab.
Jika memang ada dan bukti yang ditemukan, penyelidik tidak ragu untuk menentukan tersangka.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kursi dari hulu ke hilir akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
DEDI menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran yang membingungkan terjadi karena area kosong dari nasional asing (WNA) dan warga negara (warga negara Indonesia) ketika meninggalkan pesawat ke imigrasi.
“Di sana area kosong yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan donatif
untuk meminimalkan ini, jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa polisi nasional telah meluncurkan aplikasi pemantauan karantina presisi.
Namun, ia juga mengatakan perlu kerjasama dari para pemangku kepentingan lain seperti Satuan Tugas Covid-19 dan TNI yang melakukan pengawasan konvensional.
terkait dengan aplikasi pemantauan karantina presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi orang asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia untuk tiba di lokasi karantina.
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Post-Border State (PLBN) telah menerapkan aplikasi ini.
Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif dalam mengawasi WNA dan warga negara Indonesia yang melakukan karantina. “Aplikasi yang baik dan efektif saat ini. Namun, perlu ditanggung oleh pengawasan manual.”
“Ada kebijakan dari BNPB setiap periode periode tertentu yang menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalkan pelanggaran pelanggaran siswa terjadi,” katanya.
Dia juga menjelaskan beberapa keuntungan dari aplikasi pemantauan karantina presisi ini, di mana setiap orang yang melakukan karantina akan dicatat dalam berapa lama sistem karantina dan ketika itu keluar karantina.
Padahal, aplikasi ini dapat mendeteksi orang yang melakukan karantina jika mereka lari dari lokasi karantina.
“Jika keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke pusat komando. Kemudian pejabat bus
“Tim sedang bekerja, telah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai imigrasi, kekacauan kesehatan maka satuan tugas Covid, manajer bandara ke petugas di bandara, hingga hulnya adalah sisi phri. Itu mengelola layanan hotel tempat warga negara Indonesia dan Indonesia karantina, “kata Dedi di Polisi TV, mengutip Sabtu (05/02/22).
Hingga saat ini, kata Dedi, para peneliti masih melakukan penyelidikan apakah ada tindakan kriminal dalam proses bab.
Jika memang ada dan bukti yang ditemukan, penyelidik tidak ragu untuk menentukan tersangka.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kursi dari hulu ke hilir akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
DEDI menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran yang membingungkan terjadi karena area kosong dari nasional asing (WNA) dan warga negara (warga negara Indonesia) ketika meninggalkan pesawat ke imigrasi.
“Di sana area kosong yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan donatif
untuk meminimalkan ini, jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa polisi nasional telah meluncurkan aplikasi pemantauan karantina presisi.
Namun, ia juga mengatakan perlu kerjasama dari para pemangku kepentingan lain seperti Satuan Tugas Covid-19 dan TNI yang melakukan pengawasan konvensional.
terkait dengan aplikasi pemantauan karantina presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi orang asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia untuk tiba di lokasi karantina.
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Post-Border State (PLBN) telah menerapkan aplikasi ini.
Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif dalam mengawasi WNA dan warga negara Indonesia yang melakukan karantina. “Aplikasi yang baik dan efektif saat ini. Namun, perlu ditanggung oleh pengawasan manual.”
“Ada kebijakan dari BNPB setiap periode periode tertentu yang menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalkan pelanggaran pelanggaran siswa terjadi,” katanya.
Dia juga menjelaskan beberapa keuntungan dari aplikasi pemantauan karantina presisi ini, di mana setiap orang yang melakukan karantina akan dicatat dalam berapa lama sistem karantina dan ketika itu keluar karantina.
Padahal, aplikasi ini dapat mendeteksi orang yang melakukan karantina jika mereka lari dari lokasi karantina.
“Jika keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke pusat komando. Kemudian petugas dapat mencari dan menjemput orang tersebut untuk menyelesaikan periode karantinya,” katanya.
Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini, ketergantungan dengan Internet. Karena aplikasi ini dapat berjalan jika jaringan internet stabil.
Kemudian, ia juga menjelaskan kemungkinan upaya untuk melanggar seseorang yang melakukan karantina meninggalkan ponselnya untuk melarikan diri dari karantina sehingga tidak dapat dilacak.
“Untuk itu harus ada teknologi dan sinergi konvensional dalam pengawasan,” katanya.
Pada kesempatan ini, Dedi juga berharap bahwa pelanggaran karantina dapat ditekan di tengah-tengah kasus Covid-19 yang meningkat lagi.
Dia juga memperingatkan masyarakat, ada konsekuensi hukum jika melanggar kesenangan.
“Ada berbagai jenis peraturan yang dilanggar, dan Polri Akan Tindak Tegas Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, pelanggarannya yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Chaosity yang merupakan Tahanan Satu Tahun dan denda Rp100 juta.”
“Jika ada suap yang lebih tinggi, dapat dikenakan artikel korupsi,” katanya.
Tidak lupa, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) di mana pun melakukan kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.
“Satuan tugas akan mengencangkan protokol kesehatan sehingga tingkat level di wilayah tersebut dapat dikontrol.”
“Silakan laporkan ke polisi terdekat jika Anda melihat penyimpangan donatif harus dilakukan tindakan tegas,” katanya.