Beritain News – Viral Seorang TKI Bawa Pulang Emas Dalam Jumlah Banyak Namun Ditahan di Bea Cukai, Beberapa hari ini Netizen diramaikan oleh viral kabar seorang TKI yang pulang membawa emas dalam jumlah banyak dan emasnya ditinggal di kantor bea cukai.
Kabar Viral yang berawal dari media sosial itu viral karena emas yang di bawa oleh seorang TKI yang hendak pulang ke kampung halaman disita pihak bea cukai karena tak mampu membayar denda bea masuk Indonesia, berikut ceritanya.
“Tempo hari saudara saya notabene sebagai TKI yang pulang ke Indonesia lewat bandara YIA, perhiasan dan surat berharga disita oleh pihak bandara, menurut pengakuan saudara saya” Tulis Ngarijoto Ardi dalam status facebook yang viral bekalangan ini.
Bahkan Ardi mengaku saudaranya harus membayar hingga 7 juta dan jika tidak diambil dalam 30 hari akan menjadi barang tidak bertuan, katanya.
“Disini saya mau tanya, barang apa saja yang dilarang dibawa keluar bandara Yia, ada surat edaran resmi dari pihak beacukai atau angkasapura? Dan prosedur pengambilan apakah harus bayar 7juta tersebut, jika bayar kami agak berat karena uang itu tidak sedikit” Tulis Ardi.

Viralnya kabar ini di media sosial lantas diklarifikasi oleh salah satu warga Jogja bernama Kurniawan Setiadi, berikut ini penjelasan dari pihak bandara terkait bawaan emas yang unggah oleh Ardi.
Saya sbg warga Jogja melakukan konfirmasi ke petugas di bandara. Berdasarkan informasi, saudaranya mas Ngarjito Ardi Setyanto pulang dari luar negeri membawa perhiasan emas.
Ini boleh-boleh saja, sah. Tapi karena nilai emas tersebut sudah melebihi kuota 500 usd per orang, maka selebihnya dikenai pajak.